Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 04-prt-m-2007 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 04-prt-m-2007 Tahun 2007 tentang Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2007 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penggunaan Dana Bergulir pada Badan Layanan Umum Badan Pengatur Jalan Tol Untuk Pengadaan Tanah Jalan Tol
Teks Saat Ini
(1) Biaya Pengadaan Tanah disediakan oleh Badan Usaha melalui Rekening Pengadaan Tanah sebagaimana tercantum dalam PPJT.
(2) Biaya Pengadaan Tanah yang dapat dibiayai terlebih dahulu oleh BLU-BPJT ádalah Biaya Ganti Rugi Tanah.
(3) Besaran Biaya Pengadaan Tanah yang terdapat di dalam Rekening Pengadaan Tanah harus selalu lebih besar dari jumlah Dana Bergulir yang telah digunakan, sampai dengan maksimum sebesar 110% (seratus sepuluh persen) dari Biaya Pengadaan Tanah yang ditetapkan dalam PPJT.
(4) Dalam hal terjadi kenaikan Biaya Pengadaan Tanah berdasarkan hasil musyawarah atau keputusan penetapan harga, yang diperkirakan dapat mengakibatkan perubahan Biaya Pengadaan Tanah yang ditetapkan dalam PPJT, TPT melaporkan kepada Direktorat Jenderal Bina Marga dan BPJT.
Koreksi Anda
