Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 04-prt-m-2007 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 04-prt-m-2007 Tahun 2007 tentang Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2007 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penggunaan Dana Bergulir pada Badan Layanan Umum Badan Pengatur Jalan Tol Untuk Pengadaan Tanah Jalan Tol

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Tata Cara Penggunaan Dana Bergulir pada BLU-BPJT untuk Pengadaan Tanah Jalan Tol ini meliputi pengaturan penggunaan Dana Bergulir, perjanjian layanan Dana Bergulir, mekanisme penggunaan dan pengembalian dana bergulir, dan evaluasi Badan Usaha yang dapat menggunakan fasilitas dana bergulir BLU-BPJT.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 04-prt-m-2007 Tahun 2007 | Pasal.id