Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 04-prt-m-2007 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 04-prt-m-2007 Tahun 2007 tentang Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2007 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penggunaan Dana Bergulir pada Badan Layanan Umum Badan Pengatur Jalan Tol Untuk Pengadaan Tanah Jalan Tol
Teks Saat Ini
(1) Tata Cara Penggunaan Dana Bergulir pada BLU-BPJT untuk Pengadaan Tanah Jalan Tol ini disusun dengan maksud sebagai pedoman bagi BLU-BPJT, P2T, TPT, Badan Usaha dan pihak terkait lainnya dalam melaksanakan pembayaran ganti rugi tanah jalan tol dengan menggunakan Dana Bergulir.
(2) Dana Bergulir pada BLU-BPJT untuk Pengadaan Tanah Jalan Tol ini dimaksud sebagai pengelolaan risiko atas pengadaan tanah jalan tol.
Koreksi Anda
