Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sumber Daya Air adalah Air, Sumber Air, dan Daya Air yang terkandung di dalamnya.
2. Air adalah semua Air yang terdapat pada, di atas atau di bawah permukaan tanah, termasuk Air laut yang berada di darat.
3. Sumber Air adalah tempat atau wadah Air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, atau di bawah permukaan tanah.
4. Daya Air adalah potensi yang terkandung dalam Air dan/atau pada Sumber Air yang dapat memberikan manfaat atau kerugian bagi kehidupan dan penghidupan manusia serta lingkungannya.
5. Air Permukaan adalah semua Air yang terdapat pada permukaan tanah.
6. Air Minum adalah Air yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kualitas baku mutu Air Minum dan dapat langsung diminum.
7. Pengelolaan Sumber Daya Airadalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi Sumber Daya Air, pendayagunaan Sumber Daya Air, dan pengendalian daya rusak Air.
8. Pengusahaan Sumber Daya Air adalah upaya pemanfaatan Sumber Daya Air untuk memenuhi kebutuhan usaha.
9. Penggunaan Sumber Daya Airadalah upaya pemanfaatan Sumber Daya Air untuk memenuhi kebutuhan bukan usaha
10. Izin Pengusahaan Sumber Daya Air adalah izin untuk memperoleh dan/atau mengambil Sumber Daya Air Permukaan untuk melakukan kegiatan usaha.
11. Izin Penggunaan Sumber Daya Air adalah izin untuk memperoleh dan/atau mengambil Sumber Daya Air Permukaan untuk melakukan kegiatan bukan usaha.
12. Rekomendasi Teknis adalah persyaratan teknis yang harus dipenuhi dalam pemberian izin.
13. Daerah Aliran Sungai adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan Air yang berasal dari curah hujan ke danau atau laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perAiran yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
14. Wilayah Sungai adalah kesatuan wilayah Pengelolaan Sumber Daya Airdalam satu atau lebih Daerah Aliran Sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilo meter persegi).
15. Pemberi Izin adalah Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dalam Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai.
16. Unit Pelayanan Perizinan yang selanjutnya disingkat UPP adalah unit yang dibentuk khusus pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dan diberi tugas untuk menjalankan proses administrasi izin Pengusahaan Sumber Daya Airdan/atau izin penggunaan Sumber Daya Air.
17. Tim Verifikasi Perizinan adalah kelompok kerja yang mempunyai tugas dalam melakukan pemeriksaan permohonan izin, pemeriksaan Rekomendasi Teknis, dan kelayakan teknis pemberian izin.
18. Balai Besar Wilayah Sungai/Balai Wilayah Sungai yang selanjutnya disebut BBWS/BWS adalah unit pelaksana teknis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang mempunyai tugas melaksanakan Pengelolaan Sumber Daya Airdi Wilayah Sungai.
19. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
20. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
21. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan Sumber Daya Air.
22. Gubernur adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah tingkat provinsi.
23. Bupati/Walikota adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah tingkat kabupaten/kota.
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan bagi pemohon dan Pemberi Izin dalam proses perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air atau perizinan penggunaan Sumber Daya Air.
(2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan izin Pengusahaan Sumber Daya Air dan izin penggunaan Sumber Daya Air.
Dalam Peraturan Menteri ini, Pengusahaan Sumber Daya Air dan Penggunaan Sumber Daya Airdilakukan pada:
a. Sumber Daya Air Permukaan yang meliputi sungai, danau, rawa, dan Sumber Air Permukaan lainnya; dan
b. Air laut yang berada di darat.
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. Pengusahaan Sumber Daya Air atau penggunaan Sumber Daya Air;
b. wewenang pemberian izin Pengusahaan Sumber Daya Air atau izin penggunaan Sumber Daya Air;
c. tata cara dan persyaratan izin Pengusahaan Sumber Daya Air atau izin penggunaan Sumber Daya Air;
d. perpanjangan, perubahan, dan pencabutan izin Pengusahaan Sumber Daya Air atau izin penggunaan Sumber Daya Air;
e. hak dan kewajiban pemegang izin Pengusahaan Sumber Daya Air atau izin penggunaan Sumber Daya Air; dan
f. pengawasan izin Pengusahaan Sumber Daya Air atau izin penggunaan Sumber Daya Air.
BAB II
PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR ATAU PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Pengusahaan Sumber Daya Air atau Penggunaan Sumber Daya Air dapat dilakukan pada:
a. titik atau lokasi tertentu pada Sumber Air;
b. ruas tertentu pada Sumber Air;
c. bagian tertentu dari Sumber Air atau
d. satu Wilayah Sungai secara menyeluruh.
(2) Pengusahaan Sumber Daya Air atau Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berbentuk:
a. Pengusahaan Sumber Daya Air atau Penggunaan Sumber Daya Air sebagai media;
b. pengusahaan Air dan Daya Air atau penggunaan Air dan Daya Air sebagai materi baik berupa produk Air maupun produk bukan Air;
c. pengusahaan Sumber Air atau penggunaan Sumber Air sebagai media; dan/atau
d. pengusahaan Air, Sumber Air, dan/atau Daya Air atau penggunaan Air, Sumber Air, dan/atau Daya Air sebagai media dan materi.
Pasal 6
(1) Pengusahaan Sumber Daya Air sebagai media sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a, meliputi:
a. transportasi dan arung jeram;
b. pembangkit tenaga listrik;
c. transportasi;
d. olahraga;
e. pariwisata; atau
f. perikanan budi daya pada Sumber Air.
(2) Pengusahaan Air dan Daya Air sebagai materi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, meliputi:
a. pengusahaan Air baku sebagai bahan baku produksi;
b. usaha industri;
c. usaha makanan;
d. usaha perhotelan;
e. usaha perkebunan;
f. usaha Air minum oleh Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah;
g. usaha Air minum dalam kemasan; atau
h. kegiatan usaha lain.
(3) Pengusahaan Sumber Air sebagai media sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c, meliputi:
a. pemanfaatan ruang pada Sumber Air berupa konstruksi jembatan, tanggul, dermaga, jaringan perpipaan, dan jaringan kabel listrik/telepon, dan prasarana Sumber Daya Air;
b. tempat budi daya pertanian semusim atau budi daya ikan pada bantaran sungai;
c. tempat budi daya tanaman tahunan pada sabuk hijau danau, embung, dan waduk;
d. pemanfaatan bantaran dan/atau sempadan sungai untuk kegiatan konstruksi antara lain jembatan, dermaga, jaringan atau rentangan pipa Air minum, jaringan kabel listrik, dan prasarana Sumber Daya Air atau
e. pemanfaatan sempadan danau dan badan danau untuk kegiatan konstruksi antara lain dermaga, jaringan atau rentangan pipa Air minum, jaringan kabel listrik, dan prasarana Sumber Daya Air.
(4) Pengusahaan Air, Sumber Air, dan/atau Daya Air sebagai media dan materi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d, meliputi:
a. eksplorasi, eksploitasi, dan pemurnian bahan tambang dari Sumber Air;
b. kegiatan perikanan yang menggunakan karamba atau jaring apung;
c. kegiatan pembuangan Air limbah ke sungai;
d. kegiatan pengambilan komoditas tambang di sungai;
atau
a. pemanfaatan ruang Sumber Air untuk kegiatan konstruksi bendungan dan bendung.
Pasal 7
Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), diberikan untuk jenis kegiatan berupa:
a. pemenuhan kebutuhan pokok kehidupan sehari-hari bagi kelompok yang memerlukan Air dalam jumlah besar;
b. pemenuhan Air irigasi untuk petani atau kelompok petani bagi pertanian rakyat di dalam sistem irigasi yang
sudah ada yang dilakukan dengan cara mengubah kondisi alami Sumber Air;
c. pemenuhan Air irigasi untuk petani atau perkumpulan petani pemakai Air bagi pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada; dan
d. kegiatan bukan usaha untuk kepentingan publik.
Pasal 8
Pasal 9
(1) Pengusahaan Sumber Daya Air atau Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat dilakukan oleh perseorangan atau badan usaha berdasarkan izin Pengusahaan Sumber Daya Air atau izin penggunaan Sumber Daya Air.
(2) Izin Pengusahaan Sumber Daya Air atau izin Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan berdasarkan ketersediaan Air dan peruntukan Air sebagaimana tercantum dalam rencana Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai yang bersangkutan.
Pasal 10
Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, diberikan berdasarkan urutan prioritas:
a. pemenuhan kebutuhan pokok kehidupan sehari-hari bagi kelompok yang memerlukan Air dalam jumlah besar;
b. pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari yang mengubah kondisi alami Sumber Air;
c. pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada;
d. Pengusahaan Sumber Daya Air untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari melalui sistem penyediaan Air minum;
e. kegiatan bukan usaha untuk kepentingan publik;
f. pengusahan Sumber Daya Air oleh Badan Usaha Milik Negara atau badan usaha milik daerah; dan
g. Pengusahaan Sumber Daya Air oleh badan usaha swasta atau perseorangan.
Pasal 11
(1) Izin Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, harus dimiliki oleh:
a. badan usaha milik negara;
b. badan usaha milik daerah;
c. badan usaha milik desa;
d. badan usaha swasta;
e. koperasi; atau
f. perseorangan yang menggunakan Air, Sumber Air, dan Daya Air untuk kegiatan usaha.
(2) Izin Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, harus dimiliki oleh:
a. instansi pemerintah;
b. badan hukum;
c. badan sosial; atau
d. perseorangan yang menggunakan Air, Sumber Air, dan Daya Air untuk kegiatan bukan usaha.
(3) Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dan izin Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2), dikecualikan bagi pemanfaatan Sumber Daya Air untuk:
a. memenuhi keperluan pokok kehidupan sehari-hari dan/atau untuk hewan peliharaan; dan
b. irigasi bagi pertanian rakyat dalam sistem irigasi yang sudah ada.
(4) Keperluan pokok kehidupan sehari-hari sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, antara lain keperluan untuk minum, masak, mandi, dan peribadatan.
(5) Pertanian rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, berupa budidaya pertanian yang meliputi pertanian tanaman pangan, perikanan, peternakan, perkebunan, dan kehutanan yang dikelola oleh rakyat dengan luas tertentu yang kebutuhan Airnya tidak lebih dari 2 (dua) liter per detik per kepala keluarga.
BAB III
WEWENANG PEMBERIAN IZIN PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR ATAUIZIN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR
Izin Pengusahaan Sumber Daya Air atau izin Penggunaan Sumber Daya Air diberikan oleh Menteri untuk kegiatan Pengusahaan Sumber Daya Air atau Penggunaan Sumber Daya Air yang menggunakan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas provinsi, Wilayah Sungai lintas negara, dan Wilayah Sungai strategis nasional.
Wewenang Menteri dalam penandatanganan pemberian izin Pengusahaan Sumber Daya Air atau izin Penggunaan Sumber Daya Air dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Sumber Daya Air berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
TATA CARA DAN PERSYARATAN IZIN PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR ATAU IZIN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Permohonan izin Pengusahaan Sumber Daya Air atau izin Penggunaan Sumber Daya Air untuk Air Permukaan pada sungai, danau, rawa, dan Sumber Air Permukaan lainnya dan/atau Air laut yang berada di darat diajukan oleh pemohon kepada Menteri c.q Direktur Jenderal Sumber Daya Air melalui UPP.
(2) Permohonan izin Pengusahaan Sumber Daya Air atau izin Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan oleh:
a. orang perseorangan yang memiliki identitas hukum;
b. direktur utama atau pimpinan badan usaha;
c. penerima kuasa dari direktur utama atau pimpinan badan usaha yang nama penerima kuasanya tercantum dalam akte pendirian atau perubahannya yang dibuktikan dengan surat kuasa;
d. kepala cabang badan usaha yang diangkat oleh kantor pusat yang dibuktikan dengan dokumen autentik; atau
e. pejabat yang menurut perjanjian kerjasama berhak mewakili badan usaha yang bekerja sama.
(3) UPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Direktur Jenderal Sumber Daya Air.
Pengajuan permohonan izin Pengusahaan Sumber Daya Ai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), memuat data:
a. nama, pekerjaan, dan alamat pemohon;
b. maksud dan tujuan pengusahaan Sumber Daya Air;
c. rencana lokasi penggunaan/pengambilan Air;
d. jumlah Air dan/atau dimensi ruang pada Sumber Air yang diperlukan untuk diusahakan;
e. jangka waktu yang diperlukan untuk pengusahaan Sumber Daya Air;
f. jenis prasarana dan teknologi yang akan digunakan;
g. gambar tipe prasarana yang telah disetujui oleh BBWS/BWS; dan
h. Rekomendasi Teknis dari Kepala BBWS/BWS.
Izin Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, diberikan dengan persyaratan sebagai berikut:
a. untuk Pengusahaan Sumber Daya Air yang menghasilkan Air baku atau Air minum wajib memberikan paling sedikit 15% (lima belas persen) dari volume debit Pengusahaan Sumber Daya Air yang ditetapkan dalam izin bagi pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat setempat dalam bentuk fasilitas umum berupa hidran umum atau kran Air yang disediakan untuk masyarakat;
b. pemegang izin Pengusahaan Sumber Daya Air wajib menyisihkan sebagian dari laba usaha untuk kegiatan konservasi Sumber Daya Air dalam rangka menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. izin diberikan berdasarkan urutan prioritas pemanfaatan Sumber Daya Air, rencana penyediaan Air atau zona
pemanfaatan ruang pada Sumber Air yang terdapat dalam rencana pengelolaan Sumber Daya Air, serta alokasi Air yang telah diperhitungkan secara ketat; dan
d. memperhitungkan keperluan Air untuk pemeliharaan Sumber Air dan lingkungan hidup.
Dalam hal Pengusahaan Sumber Daya Air untuk kegiatan pengusahaan Air minum dalam kemasan, selain harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, juga harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. hanya diperbolehkan untuk menggunakan 20% (dua puluh persen) dari potensi Air yang tersedia jika Air diambil dari mata Air;
b. tidak boleh menutup akses masyarakat terhadap Sumber Air yang diusahakan;
c. pemegang izin Pengusahaan Sumber Daya Air wajib menyisihkan sebagian dari laba usaha untuk kegiatan konservasi Sumber Daya Air dalam rangka menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah yang mengajukan permohonan izin Pengusahaan Sumber Daya Air diberikan prioritas utama.
Dalam hal Pengusahaan Sumber Daya Air memerlukan konstruksi yang memanfaatkan barang milik negara, perolehan izin pemanfaatan barang milik negara diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang pengelolaan barang milik negara.
(1) Dalam hal Pengusahaan Sumber Daya Air menghasilkan Air limbah yang akan dibuang kembali ke badan Air, permohonan izin Pengusahaan Sumber Daya Air harus dilengkapi dengan izin pembuangan Air limbah yang
diberikan oleh instansi yang membidangi lingkungan hidup setelah mendapatkan Rekomendasi Teknis dari Kepala BBWS/BWS.
(2) Dalam hal kegiatan usaha memanfaatkan Sumber Daya Air untuk kegiatan perikanan yang menggunakan karamba atau jaring apung pada Sumber Air, permohonan izin Pengusahaan Sumber Daya Air harus dilengkapi dengan izin usaha perikanan yang diberikan oleh instansi yang membidangi perikanan setelah mendapatkan Rekomendasi Teknis dari Kepala BBWS/BWS.
(3) Dalam hal kegiatan usaha memanfaatkan Sumber Air untuk kegiatan pengambilan komoditas tambang, izin usaha pertambangan diberikan oleh instansi yang membidangi pertambangan setelah mendapatkan Rekomendasi Teknis dari Kepala BBWS/BWS.
Pengajuan permohonan izin Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, memuat data:
a. nama, pekerjaan, dan alamat pemohon;
b. maksud dan tujuan penggunaan Air;
c. rencana tempat atau lokasi penggunaan;
d. jumlah Air dan/atau dimensi ruang pada Sumber Air yang diperlukan untuk digunakan;
e. jangka waktu yang diperlukan untuk penggunaan Sumber Daya Air;
f. jenis prasarana dan teknologi yang akan digunakan;
g. gambar tipe prasarana yang telah disetujui oleh BBWS/BWS; dan
h. Rekomendasi Teknis dari Kepala BBWS/BWS.
(1) Dalam hal Penggunaan Sumber Daya Air memerlukan konstruksi yang memanfaatkan barang milik negara, perolehan izin pemanfaatan barang milik negara diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan bidang pengelolaan barang milik negara.
(2) Dalam hal Penggunaan Sumber Daya Air digunakan untuk kegiatan pembangunan bendungan pada Sumber Air, izin Penggunaan Sumber Daya Air harus diperoleh sebelum pelaksanaan konstruksi pembangunan bendungan dilakukan.
Format surat pengajuan permohonan izin Pengusahaan Sumber Daya Air dan izin Penggunaan Sumber Daya Air untuk Air Permukaan dan/atau Air laut yang berada di darat beserta data yang dilampirkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 20 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Permohonan Rekomendasi Teknis diajukan oleh:
a. orang perseorangan yang memiliki identitas hukum;
b. direktur utama atau pimpinan badan usaha;
c. penerima kuasa dari direktur utama atau pimpinan badan usaha yang nama penerima kuasanya tercantum dalam akte pendirian atau perubahannya yang dibuktikan dengan surat kuasa;
d. kepala cabang badan usaha yang diangkat oleh kantor pusat yang dibuktikan dengan dokumen autentik; atau
e. pejabat yang menurut perjanjian kerjasama berhak mewakili badan usaha yang bekerja sama.
(2) Permohonan Rekomendasi Teknis oleh pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan kepada Kepala BBWS/BWS pada Wilayah Sungai lintas negara, Wilayah Sungai lintas provinsi, dan Wilayah Sungai strategis nasional melalui Tim Rekomendasi Teknis.
(3) Tim Rekomendasi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan oleh Kepala BBWS/BWS.
(4) Rekomendasi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), memuat pertimbangan teknis dan saran kepada Menteri c.q Direktur Jenderal Sumber Daya Air.
(5) Pertimbangan teknis dan saran sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), dibuat berdasarkan prasyarat dan prakondisi Sumber Daya Air secara khusus untuk masing- masing bentuk Pengusahaan Sumber Daya Ai ratau penggunaan Sumber Daya Air.
(6) Dalam hal terdapat Badan Usaha Milik Negara yang diberi penugasan oleh Pemerintah untuk melakukan Pengusahaan Sumber Daya Air dan sebagian tugas Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai yang menjadi wilayah kerjanya, Kepala BBWS/BWS meminta pertimbangan teknis dan saran kepada Badan Usaha Milik Negara dalam menyusun Rekomendasi Teknis.
(1) Pengajuan Rekomendasi Teknis untuk Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 memuat:
a. nama, pekerjaan, dan alamat pemohon;
b. maksud dan tujuan pengusahaan Sumber Daya Air;
c. rencana lokasi penggunaan/pengambilan Air;
d. jumlah Air yang diperlukan untuk diusahakan;
e. jangka waktu yang diperlukan untuk pengusahaan Sumber Daya Air;
f. jenis prasarana dan teknologi yang akan digunakan;
g. gambar detail desain jenis atau tipe prasarana yang akan dibangun, spesifikasi teknis, serta jadwal dan metode pelaksanaan;
h. rencana pelaksanaan pembangunan bangunan dan/atau prasarana;
i. hasil konsultasi publik atas rencana pengusahaan Sumber Daya Air;
j. rencana operasi dan pemeliharaan pada Sumber Air;
k. bukti kepemilikan atau penguasaan lahan;
l. izin lingkungan dan persetujuan analisis mengenai dampak lingkungan atau izin lingkungan dan rekomendasi upaya pengelolaan lingkungan hidup- upaya pemantauan lingkungan hidup atau surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup dari instansi yang berwenang; dan
m. foto copy akta perusahaan.
(2) Pengajuan Rekomendasi Teknis untuk Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, memuat:
a. nama, pekerjaan, dan alamat pemohon;
b. maksud dan tujuan penggunaan Air;
c. rencana tempat atau lokasi penggunaan;
d. cara pengambilan;
e. gambar detail desain jenis atau tipe prasarana yang akan dibangun, spesifikasi teknis, serta jadwal dan metode pelaksanaan;
f. kuota Air dan/atau dimensi ruang pada Sumber Air;
g. gambar lokasi atau peta situasi disertai dengan titik koordinat;
h. fotokopi kartu tanda penduduk, kepala keluarga atau ketua kelompok;
i. fotokopi kartu keluarga atau akta/bukti pendirian kelompok atau surat keterangan keberadaan kelompok dari kepala desa atau lurah; dan
j. izin lingkungan dan persetujuan analisis mengenai dampak lingkungan atau izin lingkungan dan rekomendasi upaya pengelolaan lingkungan hidup- upaya pemantauan lingkungan hidup atau surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup dari instansi yang berwenang.
(3) Izin lingkungan dan persetujuan analisis mengenai dampak lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf j dikecualikan bagi pengajuan Rekomendasi Teknis Penggunaan Sumber Daya Air untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari yang cara menggunakannya dilakukan dengan mengubah kondisi alami Sumber Air.
Penyusunan Rekomendasi Teknis oleh BBWS/BWS meliputi tahapan:
a. pengecekan kelengkapan persyaratan pengajuan permohonan Rekomendasi Teknis;
b. verifikasi data teknis;
c. penjelasan dari pemohon jika diperlukan;
d. peninjauan lapangan jika diperlukan;
e. penyusunan Rekomendasi Teknis; dan
f. penetapan Rekomendasi Teknis.
(1) Pengecekan kelengkapan persyaratan pengajuan permohonan Rekomendasi Teknis dilakukan oleh Sekretariat Tim Rekomendasi Teknis di BBWS/BWS yang merupakan bagian dari Tim Rekomendasi Teknis.
(2) Pengecekan kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan membuat isian daftar kelengkapan persyaratan.
(3) Dalam hal pengecekan kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dinyatakan lengkap, Sekretariat Rekomendasi Teknis meneruskan proses permohonan Rekomendasi Teknis untuk dibahas oleh Tim Rekomendasi Teknis.
(4) Dalam hal pengecekan kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan tidak lengkap, permohonan pengajuan Rekomendasi Teknis dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
(1) Verifikasi data teknis dilakukan oleh Tim Rekomendasi Teknis BBWS/BWS.
(2) Verifikasi data teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan dengan melakukan analisa terhadap data teknis yang diajukan pemohon dengan:
a. pola dan rencana pengelolaan Sumber Daya Air;
b. neraca Air dengan memperhitungkan kesediaan Air dan pemanfaat Sumber Daya Air yang telah ada;
c. daya tampung dan daya dukung Sumber Air;
d. data kondisi lingkungan sekitar dan Sumber Air;
e. data prasarana Sumber Daya Air yang telah ada;
dan
f. dokumen teknis lain terkait yang dimiliki oleh pengelola Sumber Daya Air.
(1) Penjelasan dari pemohon dilakukan setelah Tim Rekomendasi Teknis selesai melakukan verifikasi data teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27.
(2) Dalam hal penjelasan dari pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diterima, Tim Rekomendasi Teknis membuat risalah rapat yang ditandatangani oleh Ketua Tim Rekomendasi Teknis dan Pemohon.
(3) Dalam hal penjelasan dari pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Ketua Tim Rekomendasi Teknis membuat surat penolakan kepada pemohon dan pemohon tidak dapat mengajukan permohonan Rekomendasi Teknis kembali dengan data yang sama.
(4) Dalam hal hasil risalah rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memerlukan kejelasan kondisi lapangan, Tim Rekomendasi Teknis bersama dengan pemohon melakukan peninjauan lapangan.
(1) Peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat
(4), dilakukan dengan cara membandingkan risalah rapat dengan kondisi nyata di lapangan.
(2) Berdasarkan hasil peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Tim Rekomendasi Teknis membuat berita acara peninjauan lapangan.
(1) Penyusunan Rekomendasi Teknis dilakukan oleh Tim Rekomendasi Teknis berdasarkan verifikasi data teknis.
(2) Dalam hal pemohon memberikan penjelasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dan dianggap cukup, penyusunan Rekomendasi Teknis oleh Tim Rekomendasi Teknis dilakukan berdasarkan verifikasi data teknis dan risalah rapat penjelasan pemohon.
(3) Dalam hal pemohon bersama Tim Rekomendasi Teknis melakukan peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat
(1), penyusunan Rekomendasi Teknis oleh Tim Rekomendasi Teknis dilakukan berdasarkan verifikasi data teknis dan berita acara peninjauan lapangan.
(4) Dalam hal pemohon memberikan penjelasan dan bersama Tim Rekomendasi Teknis melakukan peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3), penyusunan Rekomendasi Teknis oleh Tim Rekomendasi Teknis dilakukan berdasarkan verifikasi data teknis, risalah rapat penjelasan pemohon, dan berita acara peninjauan lapangan.
(5) Rekomendasi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), untuk Pengusahaan Sumber Daya Air atau penggunaan Sumber Daya Air, memuat:
a. jenis pengusahaan atau penggunaan yang diperbolehkan;
b. lokasi pengusahaan atau pengambilan Air;
c. jumlah pengusahaan atau pengambilan Air;
d. cara pengusahaan atau pengambilan Air;
e. rencana desain bangunan dan/atau prasarana;
f. neraca Air pada Wilayah Sungai dan/atau pemanfaatan Air;
g. dampak pemanfaatan Air terhadap Sumber Air dan lingkungan sekitar;
h. pertimbangan potensi konflik sosial masyarakat sekitar lokasi;
i. kelayakan kondisi Sumber Air; dan
j. pernyataan bahwa pemohon Rekomendasi Teknis memenuhi persyaratan teknis atau tidak memenuhi persyaratan teknis.
(6) Dalam hal Pengusahaan Sumber Daya Air atau Penggunaan Sumber Daya Air memerlukan konstruksi pada Sumber Air, Rekomendasi Teknis selain memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), juga memuat:
a. kelayakan kondisi geologis Sumber Air;
b. kelayakan material dan peralatan konstruksi;
c. dampak konstruksi terhadap Sumber Air dan pemanfaatan Air;
d. layak atau tidaknya konstruksi berada pada Sumber Air; dan
e. gambar dan spesifikasi teknis bangunan yang disetujui oleh BBWS/BWS.
(7) Dalam hal Pengusahaan Sumber Daya Air atau Penggunaan Sumber Daya Air memanfaatkan barang milik negara, Rekomendasi Teknis juga memuat kajian teknis, kajian ekonomi, dan kajian dampak sosial mengenai rencana pemanfaatan barang milik negara oleh pemohon.
(8) Barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(7), merupakan semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah, antara lain berupa:
a. lahan;
b. saluran irigasi;
c. bendung;
d. tanggul; dan
e. prasarana lainnya.
BAB V
PERPANJANGAN, PERUBAHAN, DAN PENCABUTAN IZIN PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR ATAU IZIN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN PEMEGANG IZIN PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR ATAU IZIN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR
BAB VII
PENGAWASAN IZIN PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR ATAU IZIN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
(1) Pemenuhan keperluan Air dalam jumlah besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, meliputi kuota Air yang jumlahnya:
a. melebihi kebutuhan pokok sehari-hari untuk 150 (seratus lima puluh) orang dari 1 (satu) titik pengambilan; atau
b. lebih dari 60 (enam puluh) liter per orang per hari.
(2) Pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari yang mengubah kondisi alami Sumber Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, dapat berupa mempertinggi, memperendah, dan membelokkan Sumber Air.
(3) Sistem irigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c, meliputi prasarana irigasi, Air irigasi, manajemen irigasi, institusi pengelola irigasi, dan sumber daya manusia.
(4) Kegiatan bukan usaha untuk kepentingan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d, dapat berupa:
a. pemenuhan Air untuk pembangkit listrik tenaga minihidro atau pembangkit listrik tenaga mikrohidro untuk kepentingan perorangan atau kelompok masyarakat;
b. pemanfaatan ruang Sumber Air untuk kegiatan konstruksi bagi perorangan atau kepentingan umum baik yang dibangun oleh perorangan, kelompok masyarakat maupun pemerintah antara lain jembatan, bendungan, tanggul, dermaga, jaringan atau rentangan perpipaan, jaringan kabel listrik;
c. pemanfaatan bantaran dan/atau sempadan sungai untuk kegiatan konstruksi bagi perorangan atau kepentingan umum baik yang dibangun oleh perorangan, kelompok masyarakat maupun pemerintah antara lain jembatan, tanggul, dermaga, jaringan perpipaan, jaringan kabel listrik/telepon, dan prasarana Sumber Daya Air;
d. budidaya perikanan yang menggunakan Air tidak lebih dari 2 (dua) liter per detik per kepala keluarga di luar sistem irigasi yang sudah ada untuk memenuhi kepentingan sendiri;
e. wisata atau olahraga Air yang dikelola untuk kepentingan umum atau kegiatan bukan usaha antara lain perahu dan sepeda Air;
f. pemanfaatan Sumber Daya Air untuk kepentingan penelitian, pengembangan dan pendidikan; dan
g. penggunaan Air untuk taman kota yang tidak dipungut biaya, rumah ibadah, fasilitas umum, dan fasilitas sosial lainnya.