Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 9 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan SPIP pada Kementerian berkoordinasi dan bekerjasama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan selaku instansi pembina penyelenggaraan SPIP. (2) Penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pendanaannya dibebankan pada anggaran Kementerian.
Koreksi Anda