Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 9 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan SPIP di lingkungan Kementerian untuk memperkuat dan menunjang efektivitas SPIP dilakukan melalui:
a. pengembangan unsur-unsur SPIP; dan
b. pengawasan intern atas penyelenggaraan tugas dan fungsi Satuan Kerja.
(2) Pengembangan unsur SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh satuan tugas SPIP.
(3) Satuan tugas SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Kementerian.
Koreksi Anda
