Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 9 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan SPIP di lingkungan Kementerian untuk memperkuat dan menunjang efektivitas SPIP dilakukan melalui: a. pengembangan unsur-unsur SPIP; dan b. pengawasan intern atas penyelenggaraan tugas dan fungsi Satuan Kerja. (2) Pengembangan unsur SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh satuan tugas SPIP. (3) Satuan tugas SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Kementerian.
Koreksi Anda