Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 9 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri bertanggung jawab atas efektivitas penyelenggaraan SPIP pada Kementerian. (2) Pimpinan Satuan Kerja bertanggung jawab atas efektivitas penyelenggaraan SPIP di lingkungan kerja masing-masing.
Koreksi Anda