Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 9 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan SPIP dilakukan secara terencana dan bertahap untuk efektivitas dan efisiensi penyelengggaraan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
(2) Tahapan penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. tahap persiapan;
b. tahap pelaksanaan; dan
c. tahap pemantauan berkelanjutan dan evaluasi.
d. Ketentuan lebih lanjut mengenai tahapan penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk operasionalisasi tahapan SPIP dibuat petunjuk teknis penyelenggaraan SPIP oleh satuan tugas SPIP.
Koreksi Anda
