Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 9 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan SPIP dilakukan secara terencana dan bertahap untuk efektivitas dan efisiensi penyelengggaraan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. (2) Tahapan penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. tahap persiapan; b. tahap pelaksanaan; dan c. tahap pemantauan berkelanjutan dan evaluasi. d. Ketentuan lebih lanjut mengenai tahapan penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk operasionalisasi tahapan SPIP dibuat petunjuk teknis penyelenggaraan SPIP oleh satuan tugas SPIP.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 9 Tahun 2012 | Pasal.id