Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 9 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
(1) Informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) huruf d terdiri dari:
a. unsur informasi; dan
b. unsur komunikasi.
(2) Unsur informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan data yang sudah diolah yang dapat digunakan untuk pengambilan keputusan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi Satuan Kerja.
(3) Unsur komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan proses penyampaian pesan atau informasi dengan menggunakan simbol atau lambang tertentu baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan umpan balik.
(4) Dalam melaksanakan informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), pimpinan Satuan Kerja wajib mengindentifikasi, mencatat, dan mengkomunikasikan informasi dalam bentuk dan waktu yang tepat.
Koreksi Anda
