Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 9 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b merupakan kegiatan penilaian atas kemungkinan kejadian yang mengancam pencapaian tujuan dan sasaran Satuan Kerja dan Kementerian secara keseluruhan. (2) Pimpinan Satuan Kerja wajib melakukan penilaian risiko, melalui: a. identifikasi risiko; dan b. analisis risiko.
Koreksi Anda