Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 9 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Maksud penyelenggaraan SPIP di lingkungan Kementerian sebagai berikut:
a. landasan bagi pimpinan Satuan Kerja dalam menyelenggarakan kegiatan mulai dari perencanaan, pengawasan sampai dengan pertanggungjawaban secara tertib, terkendali, efisien, dan efektif.
b. agar sistem pengelolaan keuangan negara di Kementerian lebih akuntabel dan transparan sehingga tercipta tata kelola kepemerintahan yang baik (good governance) dan pemerintahan yang bersih (clean government).
Koreksi Anda
