Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 9 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN DALAM PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HIV/AIDS YANG RESPONSIF GENDER
Teks Saat Ini
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik INDONESIA ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 1 Oktober 2010
MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA,
LINDA AMALIA SARI
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 1 Oktober 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 482
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 09 TAHUN 2010
TENTANG
PEDOMAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN DALAM PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HIV/AIDS YANG RESPONSIF GENDER
BAB 1 PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Salah satu tujuan pembangunan nasional adalah meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) INDONESIA sehingga mempunyai kempuan dan daya saing secara global. Terdapat tiga indikator kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yaitu Indeks Pembangunan Manusia (IPM), Indeks Pembangunan Gender (IPG) dan Indeks Pemberdayaan Gender (IDG). IPM INDONESIA telah meningkat dari 0,687 pada tahun 2004 menjadi 0,719 pada tahun 2008. Perbaikan IPM INDONESIA belum diikuti oleh perbaikan IPG yang setara. Pada periode yang sama IPG INDONESIA hanya meningkat dari 0,639 menjadi 0,664. Demikian pula dengan IDG, yang meningkat dari 0,597 pada tahun 2004 menjadi 0,623 pada tahun 2008 (KNPP-BPS, 2008).
Instruksi PRESIDEN (Inpres) No.9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional menunjukkan adanya komitmen Pemerintah untuk menjadikan isu gender sebagai arus utama dalam pembangunan. Inpres ini mewajibkan pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan pengarusutamaan gender ke dalam seluruh proses pembangunan, mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, pemantauan sampai dengan evaluasi pembangunan.
Pembangunan kesehatan sebagai salah satu penentu kualitas SDM telah mengadopsi Pengarus-utamaan Gender (PUG). UNDANG-UNDANG No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pada pasal 2 menyebutkan bahwa pembangunan kesehatan diselenggarakan dengan berasaskan perikemanusiaan, keseimbangan, manfaat, perlindungan, penghormatan terhadap hak dan kewajiban, keadilan, gender, non-diskriminatif, dan norma- norma agama. Rencana Strategis (Renstra) Tahun 2010-2014 menunjukkan adanya komitmen Kementerian Kesehatan Republik INDONESIA untuk menjadikan isu gender sebagai arus utama dalam pembangunan kesehatan.
PUG di lingkungan Kementerian Kesehatan juga diperkuat dengan adanya Kesepakatan Bersama antara Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan Menteri Kesehatan tentang Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Bidang Kesehatan No.07/MEN.PP&PA/5/2010 – No.593/MENKES/SKB/V/2010.
Untuk mendukung implementasi komitmen tersebut, pada tahun 2010 telah menerbitkan Kementerian Kesehatan Republik INDONESIA telah menyusun Panduan Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender Bidang Kesehatan. Pedoman ini disusun untuk melengkapi panduan tersebut.
Adanya pedoman ini diharapkan akan mempermudah para perencana di Sub- direktorat HIV-AIDS, Direktorat Pemberantasan Penyakit Menular Langsung (P2ML), Direktorat Jenderal Pemberantasan Penyakit Menular dan Penyehatan Lingkungan (P2M & PL), Kementerian Kesehatan Republik INDONESIA dalam menyusun perencanaan dan penganggaran upaya pencegahan dan pengendalian HIV-AIDS yang responsif gender. Tidak tertutup kemungkinan pedoman ini juga digunakan oleh para perencana upaya pencegahan dan pengendalian HIV-AIDS di unit-unit lain di lingkungan Kementerian Kesehatan maupun di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
1.2.
Tujuan
Pedoman ini disusun untuk:
1. Memberi tuntunan teknis yang praktis bagi perencana upaya pencegahan dan pengendalian HIV-AIDS di Sub-direktorat HIV-AIDS, Direktorat P2ML, Direktorat Jenderal P2M & PL, Kementerian Kesehatan Republik INDONESIA, di unit-unit lain di lingkungan Kementerian Kesehatan Republik INDONESIA, maupun di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
2. Mendukung peningkatan kemampuan para perencana di Sub-direktorat HIV-AIDS, Direktorat P2ML, Direktorat Jenderal P2M & PL, Kementerian Kesehatan Republik INDONESIA, di unit-unit lain di lingkungan Kementerian Kesehatan Republik INDONESIA, maupun di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dalam mengintegrasikan konsep dan perspektif gender pada setiap tahap perencanaan dan penganggaran kegiatan.
3. Melengkapi Panduan Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender Bidang Kesehatan yang telah disusun oleh Kementerian Kesehatan Republik INDONESIA.
1.3.
Ruang Lingkup
Pedoman ini berisi tentang latar belakang dan perlunya PPRG dalam upaya pencegahan dan pengendalian HIV-AIDS, isu gender dalam upaya pencegahan dan pengendalian HIV-AIDS, langkah-langkah PPRG yang meliputi penyusunan Alur Analisis Gender (Gender Analysis Pathway), penyusunan Pernyataan Anggaran Gender (Gender Budget Statement) dan penyusunan Kerangka Acuan Kegiatan (Term of Reference). Di dalam pedoman ini juga terdapat contoh PPRG untuk layanan VCT dan CST.
Pedoman ini disusun dengan mengacu pada Pedoman Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, 2010) dan Panduan Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender Bidang Kesehatan (Kementerian Kesehatan Republik INDONESIA, 2010).
1.4.
Landasan Hukum
Pedoman ini memiliki landasan hukum yang sama dengan Panduan
Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender Bidang Kesehatan Bab I Pendahuluan Butir D Landasan Hukum.
1.5.
Sasaran
Pengguna pedoman ini antara lain:
1. Para perencana di Sub-direktorat HIV-AIDS, Direktorat P2ML, Direktorat Jenderal P2M & PL, Kementerian Kesehatan Republik INDONESIA.
2. Para perencana di unit-unit lain di lingkungan Kementerian Kesehatan Republik INDONESIA.
3. Para perencana upaya pencegahan dan pengendalian HIV-AIDS di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, misalnya di Dinas-dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas-dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
