Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 9 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN DALAM PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HIV/AIDS YANG RESPONSIF GENDER
Teks Saat Ini
(1) Tim Pengarusutamaan Gender Bidang Kesehatan dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 melakukan upaya:
a. komunikasi informasi dan edukasi, fasilitasi, sosialisasi dan advokasi tentang Pedoman Perencanaan dan Penganggaran dalam Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS yang Responsif Gender.
b. pemantauan, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan Pedoman Perencanaan dan Penganggaran dalam Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS yang Responsif Gender yang dilakukan unit kerja yang menyusun perencanaan dan penganggaran pada sub direktorat HIV/AIDS.
(2) Dalam melakukan sosialisasi dan advokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Koreksi Anda
