Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 9 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN DALAM PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HIV/AIDS YANG RESPONSIF GENDER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim Pengarustamaan Gender Bidang Kesehatan dapat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit kerja sub direktorat HIV/AIDS yang tugas dan fungsinya menyusun perencanaan dan penganggaran dalam melaksanakan pedoman Perencanaan dan Penganggaran dalam Pencegahan dan Penanggulangan yang Responsif Gender.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 9 Tahun 2010 | Pasal.id