Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 9 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN DALAM PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HIV/AIDS YANG RESPONSIF GENDER
Teks Saat Ini
Dalam menyusun perencanaan yang responsif gender dalam pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS dilakukan sejak penyusunan Rencana Strategis Satuan Kerja, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional pada Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan.
Koreksi Anda
