Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 9 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN DALAM PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HIV/AIDS YANG RESPONSIF GENDER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam menyusun perencanaan yang responsif gender dalam pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS dilakukan sejak penyusunan Rencana Strategis Satuan Kerja, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional pada Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan.
Koreksi Anda