Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 9 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN DALAM PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HIV/AIDS YANG RESPONSIF GENDER
Teks Saat Ini
Unit kerja pada Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan menggunakan Pedoman Perencanaan dan Penganggaran dalam Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS yang Responsif Gender dalam menyusun perencanaan dan penganggaran yang responsif gender.
Koreksi Anda
