Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 9 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN DALAM PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HIV/AIDS YANG RESPONSIF GENDER
Teks Saat Ini
(1) Pedoman Perencanaan dan Penganggaran dalam Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS yang Responsif Gender memuat tentang tahapan penyusunan perencanaan dan penganggaran serta metode yang digunakan.
(2) Tahapan penyusunan perencanaan dan penganggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. analisis gender;
b. pernyataan Anggaran Gender (Gender Budget Statement); dan
c. kerangka acuan kegiatan.
Koreksi Anda
