Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 9 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN DALAM PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HIV/AIDS YANG RESPONSIF GENDER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pedoman Perencanaan dan Penganggaran dalam Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS yang Responsif Gender memuat tentang tahapan penyusunan perencanaan dan penganggaran serta metode yang digunakan. (2) Tahapan penyusunan perencanaan dan penganggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. analisis gender; b. pernyataan Anggaran Gender (Gender Budget Statement); dan c. kerangka acuan kegiatan.
Koreksi Anda