Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 9 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN DALAM PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HIV/AIDS YANG RESPONSIF GENDER
Teks Saat Ini
Pedoman Perencanaan dan Penganggaran dalam Pencegahan dan Penganggaran yang Responsif Gender sebagai acuan bagi perencana program di setiap unit kerja pada sub Direktorat HIV/AIDS dalam menyusun perencanaan dan penganggaran pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS yang responsif gender.
Koreksi Anda
