Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 9 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN DALAM PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HIV/AIDS YANG RESPONSIF GENDER
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perencanaan yang responsif gender adalah proses kegiatan perencanaan pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS, mulai dari penyusunan kegiatan, penerapan analisis gender dengan metode Gender Analysis Pathway berdasarkan data terpilah dan statistik gender.
2. Penganggaran responsif gender adalah anggaran yang mengakomodasi keadilan bagi perempuan dan laki-laki termasuk kelompok orang yang memiliki kemampuan beda (diffable) dalam memperoleh akses, manfaat, berpartisipasi dalam mengambil keputusan dan mengontrol sumber-sumber daya serta
kesetaraan terhadap kesempatan dan peluang dalam menikmati hasil pembangunan.
3. Responsif Gender adalah suatu keadaan yang memberikan perhatian secara konsisten dan sistematis terhadap perbedaan-perbedaan antara perempuan dan laki-laki dalam masyarakat yang diwujudkan dalam sikap dan aksi untuk mengatasi ketidakadilan yang terjadi karena perbedaan-perbedaan tersebut.
4. Pencegahan adalah tindakan yang dilakukan untuk menghilangkan berbagai faktor yang menyebabkan timbulnya penyakit HIV/AIDS.
5. Penanggulangan adalah suatu upaya untuk mengatasi masalah HIV/AIDS;
mencegah kasus baru dan menurunkan kasus kesakitan dan kematian akibat HIV/AIDS.
6. Human Immunodeficiency Virus yang selanjutnya disebut HIV adalah suatu jenis penyakit atau virus yang menyerang sel darah putih (CD4) yang dapat merusak sistem kekebalan tubuh manusia yang pada akhirnya tidak dapat bertahan dari gangguan penyakit walaupun yang sangat ringan.
7. Acqiuired Immune Deficiency Syndrome yang selanjutnya disebut AIDS adalah efek dari perkembangbiakan virus HIV dalam tubuh makhluk hidup.
Koreksi Anda
