Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 8 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN RESPONSIF GENDER BIDANG KETENAGAKERJAAN DAN KETRANSMIGRASIAN
Teks Saat Ini
Unit kerja yang tugas dan fungsinya menyusun perencanaan dan penganggaran di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menggunakan pedoman Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender Bidang Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian sebagai acuan dalam menyusun perencanaan dan penganggaran yang responsif gender
Koreksi Anda
