Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 8 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN RESPONSIF GENDER BIDANG KETENAGAKERJAAN DAN KETRANSMIGRASIAN
Teks Saat Ini
Pedoman Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender Bidang Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian memuat tentang:
a. tahapan perencanaan dan penganggaran;
b. metode yang digunakan; dan
c. penilaian
Koreksi Anda
