Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 8 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN RESPONSIF GENDER BIDANG KETENAGAKERJAAN DAN KETRANSMIGRASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Perencanaan yang responsif gender adalah proses perencanaan pembangunan di bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian mulai dari penyusunan M E M U T U S K A N: MENETAPKAN : PERATURAN MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK TENTANG PEDOMAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN RESPONSIF GENDER BIDANG KETENAGAKERJAAN DAN KETRANSMIGRASIAN. kegiatan, penerapan analisis gender dengan metode Gender Analysis Pathway berdasarkan data terpilah dan statistik gender. 2. Penganggaran responsif gender adalah anggaran yang mengakomodasi keadilan bagi perempuan dan laki-laki termasuk kelompok orang yang memiliki kemampuan beda (diffable) dalam memperoleh akses, manfaat, berpartisipasi dalam mengambil keputusan dan mengontrol sumber-sumber daya serta kesetaraan terhadap kesempatan dan peluang dalam menikmati hasil pembangunan. 3. Responsif gender adalah komitmen untuk merealisasi terwujudnya kesetaraan gender yang adil. 4. Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja. 5. Ketransmigrasian adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaraan transmigrasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 8 Tahun 2010 | Pasal.id