Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PUSAT INFORMASI DAN KONSULTASI BAGI PEREMPUAN PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
Petugas PIK-P2D dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan SOP dapat melakukan kerjasama dengan institusi terkait dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
