Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PUSAT INFORMASI DAN KONSULTASI BAGI PEREMPUAN PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal PIK-P2D belum dapat melaksanakan SOP secara keseluruhan, maka pelayanan dapat dilakukan secara bertahap disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan, kemampuan kelembagaan, sarana, prasarana, dan petugasnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Pasal.id