Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PUSAT INFORMASI DAN KONSULTASI BAGI PEREMPUAN PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
Dalam hal PIK-P2D belum dapat melaksanakan SOP secara keseluruhan, maka pelayanan dapat dilakukan secara bertahap disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan, kemampuan kelembagaan, sarana, prasarana, dan petugasnya.
Koreksi Anda
