Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PUSAT INFORMASI DAN KONSULTASI BAGI PEREMPUAN PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
SOP PIK-P2D dilaksanakan oleh petugas PIK-P2D secara terkoordinasi, terintegrasi, dan berkelanjutan guna pemenuhan hak perempuan penyandang disabilitas dan penyandang disabilitas lainnya.
Koreksi Anda