Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PUSAT INFORMASI DAN KONSULTASI BAGI PEREMPUAN PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
SOP PIK-P2D ini meliputi SOP layanan informasi, SOP layanan konsultasi dan SOP layanan fasilitasi di bidang kesehatan, pendidikan, ketenagakerjaan, dan layanan lainnya kepada penyandang disabilitas.
Koreksi Anda
