Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang KEBIJAKAN PENINGKATAN KETAHANAN KELUARGA ANAK YANG BERKEBUTUHAN KHUSUS
Teks Saat Ini
Rapat koordinasi bertujuan untuk mengetahui, memantau, membahas masalah dan hambatan, serta mensinergikan pelaksanaan langkah- langkah program dan kegiatan dari kementerian/lembaga dan masyarakat
tentang peningkatan ketahanan keluarga anak yang membutuhkan perlindungan khusus.
Koreksi Anda
