Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang KEBIJAKAN PENINGKATAN KETAHANAN KELUARGA ANAK YANG BERKEBUTUHAN KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan Kebijakan Peningkatan Ketahanan Keluarga Anak Yang Membutuhkan Perlindungan Khusus, Deputi Bidang Perlindungan Anak melaksanakan fasilitasi bimbingan teknis dan rapat koordinasi. (2) Mengenai pelaksanaan fasilitasi bimbingan teknis dan langkah-langkah yang diperlukan akan diatur lebih lanjut dalam petunjuk pelaksanaan. (3) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berkala minimal 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun dan diikuti oleh seluruh kementerian/lembaga yang terlibat dalam pelaksanaan program dan kegiatan dari Kebijakan Peningkatan Ketahanan Keluarga Anak yang Membutuhkan Perlindungan Khusus.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Pasal.id