Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang KEBIJAKAN PENINGKATAN KETAHANAN KELUARGA ANAK YANG BERKEBUTUHAN KHUSUS
Teks Saat Ini
Mengenai kegiatan dari program Kebijakan Peningkatan Ketahanan Keluarga Anak Yang Membutuhkan Perlindungan Khusus dan kementerian/lembaga terkait serta masyarakat yang melaksanakannya sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
