Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang KEBIJAKAN PENINGKATAN KETAHANAN KELUARGA ANAK YANG BERKEBUTUHAN KHUSUS
Teks Saat Ini
Program sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 meliputi bidang pendidikan, ekonomi, kesehatan, dan sosial budaya.
Koreksi Anda
