Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang KEBIJAKAN PENINGKATAN KETAHANAN KELUARGA ANAK YANG BERKEBUTUHAN KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan Peningkatan Ketahanan Keluarga Anak Yang Membutuhkan Perlindungan Khusus meliputi program dan kegiatan untuk mewujudkan ketahanan keluarga bagi keluarga yang mempunyai anak yang membutuhkan perlindungan khusus. (2) Program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirumuskan sesuai dengan permasalahan dan kebutuhan yang diperlukan bagi keluarga yang mempunyai anak yang membutuhkan perlindungan khusus.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Pasal.id