Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang KEBIJAKAN PENINGKATAN KETAHANAN KELUARGA ANAK YANG BERKEBUTUHAN KHUSUS
Teks Saat Ini
Kebijakan Peningkatan Ketahanan Keluarga Anak Yang Membutuhkan Perlindungan Khusus dapat menjadi acuan bagi kementerian/lembaga dan masyarakat dalam melaksanakan program dan kegiatan yang terkait dengan ketahanan keluarga anak yang membutuhkan perlindungan khusus menuju pada ketahanan dan kesejahteraan keluarga.
Koreksi Anda
