Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 6 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2014 tentang RENCANA AKSI NASIONAL PERCEPATAN PELAKSANAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER DAN HAK ANAK MELALUI FORUM ORGANISASI KEAGAMAAN
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Percepatan Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dan Hak Anak Melalui Forum Organisasi Keagamaan bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan/atau Organisasi Keagamaan.
(2) Pendanaan pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Percepatan Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dan Hak Anak Melalui Forum Organisasi Keagamaan yang dilakukan Organisasi Keagamaan daerah bersumber dari anggaran masing-masing organisasi keagamaan dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(3) Pendanaan pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Percepatan Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dan Hak Anak dapat bersumber atau diperoleh dari sumber lain yang tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
