Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 6 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2014 tentang RENCANA AKSI NASIONAL PERCEPATAN PELAKSANAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER DAN HAK ANAK MELALUI FORUM ORGANISASI KEAGAMAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Organisasi Keagamaan terkait menyampaikan laporan pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Percepatan Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dan Hak Anak Melalui Forum Organisasi Keagamaan kepada masing-masing Pimpinan Organisasi dan kepada Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (2) Laporan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun, yaitu pada bulan Juni dan Desember. (3) Bentuk pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Laporan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap 6 (enam) bulan sekali.
Koreksi Anda