Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 6 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2014 tentang RENCANA AKSI NASIONAL PERCEPATAN PELAKSANAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER DAN HAK ANAK MELALUI FORUM ORGANISASI KEAGAMAAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk menjamin sinergi, kesinambungan dan efektivitas langkah dalam pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Percepatan Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dan Hak Anak Melalui Forum Organisasi Keagamaan, Pimpinan Organisasi Kegamaan dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak secara bersama- sama melakukan pemantauan.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dimaksudkan untuk mengetahui perkembangan dan hambatan dalam pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Percepatan Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dan Hak Anak Melalui Forum Organisasi Keagamaan.
(3) Pemantauan dilakukan mulai dari perencanaan sampai dengan pelaksanaan kegiatan Rencana Aksi Nasional Percepatan Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dan Hak Anak Melalui Forum Organisasi Kegamaan.
Koreksi Anda
