Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 6 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2014 tentang RENCANA AKSI NASIONAL PERCEPATAN PELAKSANAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER DAN HAK ANAK MELALUI FORUM ORGANISASI KEAGAMAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Percepatan Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dan Hak Anak Melalui Forum Organisasi Kegamaan dilakukan secara mandiri dan/atau bersama-sama oleh instansi pemerintah daerah dengan organisasi keagamaan yang ada di provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kampung. (2) Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Percepatan Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dan Hak Anak Melalui Forum Organisasi Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengacu pada matriks yang tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Matriks Rencana Aksi Nasional Percepatan Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dan Hak Anak Melalui Forum Organisasi Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat diperluas cakupan wilayah, jenis dan jumlah kegiatan, penambahan tahun pelaksanaan, serta organisasi keagamaan sebagai pelaksana kegiatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 6 Tahun 2014 | Pasal.id