Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 6 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2014 tentang RENCANA AKSI NASIONAL PERCEPATAN PELAKSANAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER DAN HAK ANAK MELALUI FORUM ORGANISASI KEAGAMAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan Rencana Aksi Nasional Percepatan Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dan Hak Anak Melalui Forum Organisasi Keagamaan adalah untuk: a. menjamin peningkatan, pemenuhan, perlindungan, dan pemajuan penegakan hak perempuan dan anak di lingkungan keluarga, masyarakat, dan negara; b. mewujudkan kegiatan sosialisasi dan advokasi, serta peningkatan kapasitas untuk percepatan pelaksanaan PUG, perlindungan perempuan, perlindungan dan tumbuh kembang anak sampai ke tingkat keluarga; dan c. meningkatkan efektivitas pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi serta pelaporan Rencana Aksi Nasional Percepatan Pelaksanaan PUG, perlindungan perempuan, perlindungan dan tumbuh kembang anak sampai ke tingkat keluarga.
Koreksi Anda