Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 6 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2014 tentang RENCANA AKSI NASIONAL PERCEPATAN PELAKSANAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER DAN HAK ANAK MELALUI FORUM ORGANISASI KEAGAMAAN
Teks Saat Ini
Tujuan Rencana Aksi Nasional Percepatan Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dan Hak Anak Melalui Forum Organisasi Keagamaan adalah untuk:
a. menjamin peningkatan, pemenuhan, perlindungan, dan pemajuan penegakan hak perempuan dan anak di lingkungan keluarga, masyarakat, dan negara;
b. mewujudkan kegiatan sosialisasi dan advokasi, serta peningkatan kapasitas untuk percepatan pelaksanaan PUG, perlindungan perempuan, perlindungan dan tumbuh kembang anak sampai ke tingkat keluarga; dan
c. meningkatkan efektivitas pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi serta pelaporan Rencana Aksi Nasional Percepatan Pelaksanaan PUG, perlindungan perempuan, perlindungan dan tumbuh kembang anak sampai ke tingkat keluarga.
Koreksi Anda
