Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 6 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2014 tentang RENCANA AKSI NASIONAL PERCEPATAN PELAKSANAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER DAN HAK ANAK MELALUI FORUM ORGANISASI KEAGAMAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Maksud penyusunan Rencana Aksi Nasional Percepatan Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dan Hak Anak Melalui Forum Organisasi Keagamaan adalah untuk; a. melibatkan partisipasi organisasi keagamaan dalam menjalankan kegiatan-kegiatan PUG dan hak anak ke seluruh INDONESIA baik di provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kampung sampai ke tingkat keluarga. b. memberikan acuan bagi masing-masing Organisasi Keagamaan dalam menyusun Rencana Aksi tentang Percepatan Pelaksanaan PUG dan Hak Anak yang disesuaikan dengan kondisi, situasi, kebutuhan, dan kemampuannya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 6 Tahun 2014 | Pasal.id