Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 6 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2014 tentang RENCANA AKSI NASIONAL PERCEPATAN PELAKSANAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER DAN HAK ANAK MELALUI FORUM ORGANISASI KEAGAMAAN
Teks Saat Ini
Maksud penyusunan Rencana Aksi Nasional Percepatan Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dan Hak Anak Melalui Forum Organisasi Keagamaan adalah untuk;
a. melibatkan partisipasi organisasi keagamaan dalam menjalankan kegiatan-kegiatan PUG dan hak anak ke seluruh INDONESIA baik di provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kampung sampai ke tingkat keluarga.
b. memberikan acuan bagi masing-masing Organisasi Keagamaan dalam menyusun Rencana Aksi tentang Percepatan Pelaksanaan PUG dan Hak Anak yang disesuaikan dengan kondisi, situasi, kebutuhan, dan kemampuannya.
Koreksi Anda
