Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PERCEPATAN KEPEMILIKAN AKTA KELAHIRAN DALAM RANGKA PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rapat Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilakukanuntuk : a. menyusun rencana kerja tentang percepatan kepemilikan Akta Kelahiran; b. pemantauan, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan percepatan kepemilikan Akta Kelahiran; dan c. mendorong pembentukan Forum Koordinasi Daerah. Pasal 8 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Juli 2012 MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA, LINDA AMALIA SARI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Juli 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
Koreksi Anda