Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PERCEPATAN KEPEMILIKAN AKTA KELAHIRAN DALAM RANGKA PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan Pedoman Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran ini, Deputi Bidang Perlindungan Anak: a. membentuk Forum Koordinasi Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran; dan b. menyelenggarakan rapat koordinasi secara berkala sekurang- kurangnya 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) tahun yang diikuti oleh seluruh anggota Forum Koordinasi yang terdiri dari wakil kementerian/lembaga terkait.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Pasal.id