Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PERCEPATAN KEPEMILIKAN AKTA KELAHIRAN DALAM RANGKA PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
(1) Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(2) mencakupaspekyangberkaitandengan perencanaan dan evaluasi pelaksanaan percepatan kepemilikan Akta Kelahiran.
(2) Bimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) mencakup aspek yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, tata laksana, pendanaan, kualitas, pengendalian dan pengawasan.
(3) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(2) dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
