Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PERCEPATAN KEPEMILIKAN AKTA KELAHIRAN DALAM RANGKA PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) mencakupaspekyangberkaitandengan perencanaan dan evaluasi pelaksanaan percepatan kepemilikan Akta Kelahiran. (2) Bimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) mencakup aspek yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, tata laksana, pendanaan, kualitas, pengendalian dan pengawasan. (3) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Pasal.id