Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PERCEPATAN KEPEMILIKAN AKTA KELAHIRAN DALAM RANGKA PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dalam melaksanakan percepatan kepemilikan akta kelahiran bagi anak melakukan pembinaan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah, dunia usaha, dan masyarakat. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi koordinasi, bimbingan, pendidikan dan pelatihan,pemantauan dan evaluasi.
Koreksi Anda