Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 6 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2011 tentang PANDUAN PENCEGAHAN KEKERASAN TERHADAP ANAK DI LINGKUNGAN KELUARGA,MASYARAKAT,DAN LEMBAGA PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan pelaksanaan kegiatan pencegahan kekerasan terhadap anak di lingkungan keluarga, masyarakat, dan pendidikan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kementerian/lembaga yang bersangkutan, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), serta dari sumber-sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pendanaan penyelenggaraan kegiatan pencegahan kekerasan terhadap anak di lingkungan keluarga, masyarakat, dan pendidikan dapat diperoleh dari : a. swadaya; b. bantuan dari pemerintah baik melalui APBN atau APBD; dan c. bantuan dari swasta. (3) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan sesuai dengan kemampuan anggaran Pemerintah/Pemerintah daerah.
Koreksi Anda