Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 6 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2011 tentang PANDUAN PENCEGAHAN KEKERASAN TERHADAP ANAK DI LINGKUNGAN KELUARGA,MASYARAKAT,DAN LEMBAGA PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan pelaksanaan kegiatan pencegahan kekerasan terhadap anak di lingkungan keluarga, masyarakat, dan pendidikan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kementerian/lembaga yang bersangkutan, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), serta dari sumber-sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pendanaan penyelenggaraan kegiatan pencegahan kekerasan terhadap anak di lingkungan keluarga, masyarakat, dan pendidikan dapat diperoleh dari :
a. swadaya;
b. bantuan dari pemerintah baik melalui APBN atau APBD; dan
c. bantuan dari swasta.
(3) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan sesuai dengan kemampuan anggaran Pemerintah/Pemerintah daerah.
Koreksi Anda
