Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 6 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2011 tentang PANDUAN PENCEGAHAN KEKERASAN TERHADAP ANAK DI LINGKUNGAN KELUARGA,MASYARAKAT,DAN LEMBAGA PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah dalam melaksanakan Panduan Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak di Lingkungan Keluarga, Masyarakat dan Lembaga Pendidikan melakukan:
a. fasilitasi, sosialisasi dan advokasi tentang pencegahan kekerasan terhadap anak di lingkungan keluarga, masyarakat, atau lembaga pendidikan;
b. kerjasama dan koordinasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. pemantauan dan evaluasi tentang pelaksanaan pencegahan kekerasan terhadap anak di lingkungan keluarga, masyarakat, dan lembaga pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
d. pencatatan dan pelaporan tentang pelaksanaan upaya pencegahan
kekerasan terhadap anak di lingkungan keluarga, masyarakat, dan lembaga pendidikan.
Koreksi Anda
