Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 6 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2011 tentang PANDUAN PENCEGAHAN KEKERASAN TERHADAP ANAK DI LINGKUNGAN KELUARGA,MASYARAKAT,DAN LEMBAGA PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah dalam melaksanakan Panduan Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak di Lingkungan Keluarga, Masyarakat dan Lembaga Pendidikan melakukan: a. fasilitasi, sosialisasi dan advokasi tentang pencegahan kekerasan terhadap anak di lingkungan keluarga, masyarakat, atau lembaga pendidikan; b. kerjasama dan koordinasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. pemantauan dan evaluasi tentang pelaksanaan pencegahan kekerasan terhadap anak di lingkungan keluarga, masyarakat, dan lembaga pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan d. pencatatan dan pelaporan tentang pelaksanaan upaya pencegahan kekerasan terhadap anak di lingkungan keluarga, masyarakat, dan lembaga pendidikan.
Koreksi Anda