Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 6 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2011 tentang PANDUAN PENCEGAHAN KEKERASAN TERHADAP ANAK DI LINGKUNGAN KELUARGA,MASYARAKAT,DAN LEMBAGA PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan Panduan Pencegahan Kekerasan terhadap Anak di Lingkungan Keluarga, Masyarakat dan Lembaga Pendidikan, Deputi Bidang Perlindungan Anak melaksanakan:
a. rapat koordinasi secara berkala minimal 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun yang diikuti oleh seluruh kementerian/lembaga terkait, organisasi masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat yang terlibat dalam pelaksanaan program dan kegiatan; dan
b. sosialisasi dan advokasi kepada Pemerintah Daerah tentang Panduan Pencegahan Kekerasan terhadap Anak di Lingkungan Keluarga, Masyarakat dan Lembaga Pendidikan.
(2) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bertujuan untuk memantau, membahas masalah dan hambatan serta mensinergikan pelaksanaan langkah-langkah kegiatan pencegahan kekerasan terhadap anak di lingkungan keluarga, masyarakat dan lembaga pendidikan.
Koreksi Anda
