Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 6 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2011 tentang PANDUAN PENCEGAHAN KEKERASAN TERHADAP ANAK DI LINGKUNGAN KELUARGA,MASYARAKAT,DAN LEMBAGA PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
Lembaga pendidikan dalam melaksanakan program Panduan ini dapat dilakukan dengan mengintegrasikan pencegahan kekerasan terhadap anak melalui mata pelajaran yang relevan dan ekstrakurikuler
Koreksi Anda
