Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 6 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2011 tentang PANDUAN PENCEGAHAN KEKERASAN TERHADAP ANAK DI LINGKUNGAN KELUARGA,MASYARAKAT,DAN LEMBAGA PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lembaga pendidikan dalam melaksanakan program Panduan ini dapat dilakukan dengan mengintegrasikan pencegahan kekerasan terhadap anak melalui mata pelajaran yang relevan dan ekstrakurikuler
Koreksi Anda