Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 6 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2011 tentang PANDUAN PENCEGAHAN KEKERASAN TERHADAP ANAK DI LINGKUNGAN KELUARGA,MASYARAKAT,DAN LEMBAGA PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
Masyarakat dalam melaksanakan program Panduan ini dapat dilakukan dengan mengintegrasikan pencegahan kekerasan melalui penguatan peran komunitas peduli anak.
Koreksi Anda
