Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 6 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2011 tentang PANDUAN PENCEGAHAN KEKERASAN TERHADAP ANAK DI LINGKUNGAN KELUARGA,MASYARAKAT,DAN LEMBAGA PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
Keluarga dalam melaksanakan program Panduan ini dapat dilakukan dengan mengintegrasikan pencegahan kekerasan terhadap anak melalui pola pengasuhan dalam keluarga yang bebas dari kekerasan.
Koreksi Anda
