Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 6 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2011 tentang PANDUAN PENCEGAHAN KEKERASAN TERHADAP ANAK DI LINGKUNGAN KELUARGA,MASYARAKAT,DAN LEMBAGA PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
Panduan Pencegahan Kekerasan terhadap Anak di Lingkungan Keluarga, Masyarakat dan Lembaga Pendidikan menjadi acuan bagi kementerian/lembaga masyarakat, lembaga swasta, perguruan tinggi dan lembaga pendidikan dalam melaksanakan program pencegahan kekerasan terhadap anak di lingkungan keluarga, masyarakat dan lembaga pendidikan.
Koreksi Anda
