Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 6 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2011 tentang PANDUAN PENCEGAHAN KEKERASAN TERHADAP ANAK DI LINGKUNGAN KELUARGA,MASYARAKAT,DAN LEMBAGA PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mengenai kegiatan dan pelaksana dari pencegahan kekerasan terhadap anak di lingkungan keluarga, masyarakat dan lembaga pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4 adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 6 Tahun 2011 | Pasal.id