Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 6 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2011 tentang PANDUAN PENCEGAHAN KEKERASAN TERHADAP ANAK DI LINGKUNGAN KELUARGA,MASYARAKAT,DAN LEMBAGA PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
Mengenai kegiatan dan pelaksana dari pencegahan kekerasan terhadap anak di lingkungan keluarga, masyarakat dan lembaga pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4 adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
